Isoman Omicron, Bagaimana Aturannya?
Penyebaran Covid-19 varian Omicron beberapa hari kebelakang mengalami lonjakan yang cukup tinggi, hal ini meningkatkan potensi kasus Covid-19 untuk pasien dengan tanpa gejala atau bergejala ringan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah kembali mengingatkan syarat & aturan untuk isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 varian Omicron.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa Ketentuan isolasi mandiri untuk pasien varian Omicron sendiri tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,”jelas dr. Nadia
Adapun pasien Covid-19 varian Omicron tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan perlu memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal sebelum menjalani isolasi mandiri.
Syarat Klinis :
- Harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah
Syarat Tempat Tinggal :
- Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Kemenkes juga telah mengatur waktu efisien terkait isolasi mandiri yang perlu dilakukan untuk pasien bergejala ringan atau tanpa gejala. Hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
- Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.
0 Disukai
610 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar