Kemenkes Atur Exit Test PCR Cukup 1 Kali Pasca Isoman Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan adanya penyederhanaan aturan tentang Isolasi Mandiri (Isoman), yakni untuk Exit Test sebagai tanda selesai melakukan Isoman hanya perlu dilakukan sebanyak 1 kali tes PCR dengan hasil negatif. Hal ini berubah setelah sebelumnya ditetapkan aturan 2 kali tes PCR yakni pada H+5 dan H+6.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menyampaikan penyederhanaan ini dilakukan dengan menjadikan exit test PCR 1 kali pada H+5. Jika pada exit test tersebut dinyatakan negatif maka status pasien Covid-19 tersebut telah sembuh dan status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau.
“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” jelas Setiaji
Namun jika pasien Covid-19 tidak melakukan exit test, maka isolasi mandiri tetap perlu dilakukan selama 10 hari, serta status pada PeduliLindungi akan otomatis berubah menjadi hijau kembali setelah 10 hari meski tanpa melakukan exit test PCR.
Baca juga : Faktor Risiko Stroke yang Dapat Diubah
0 Disukai
660 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar