Kamis, 20 Januari 2022 11:25 WIB

Kriteria Calon Penerima Vaksin Booster

Ditinjau oleh : Siapa saja yang bisa menerima vaksin booster?

picture-of-article

Pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu untuk mengembalikan efekvtivitas vaksin primer yang dirasa sudah tidak cukup melindungi.

Lantas, siapa saja yang bisa menerima vaksin booster ? Ini kriterianya:

1. Sudah melakukan vaksin ke 1-2. Minimal vaksin ke-2 sudah 6 bulan yang lalu (perhatikan tanggal vaksin ke-2).
2. Berusia 18 tahun keatas. Prioritas lansia dan orang dengan gangguan kekebalan tubuh (kondisi tergantung stok vaksin dinkes setempat).
3. Peserta paska terkonfirmasi Covid-19 dapat mengikuti vaksin booster setelah 1 bulan dinyatakan negatif.
4. Ibu hamil dan menyusui dapat melaksanakan vaksin booster. (kehamilan diatas 12 minggu dapat divaksin dengan membawa surat rekomendasi vaksin booster dari dokter spesialis)

Nah Yakes Family, jangan lupa persiapkan diri, istirahat yang cukup, dan jaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi.
Tetap sehat dan disiplin menjalankan prokes ya!

Baca juga : Pengertian Indikasi dan Prinsip Hemodialisis

0 Disukai

863 Kali Dibaca