AT & T Pernah Diretas, Data Pribadi 73 Juta Pelanggan Bocor. Apa Pelajaran bagi Telkom Group?
Jakarta – Kebocoran data pribadi yang dialami AT&T Inc. pada April 2024 lalu adalah salah satu insiden kebocoran data pribadi yang menjadi sorotan global. Setidaknya 73 juta akun pelanggan AT&T termasuk alamat, nomor jaminan sosial, dan kode sandi telah dicuri dan dibagikan di dark web. Satu orang telah ditangkap terkait insiden ini sebagaimana dijelaskan oleh AT&T. AT&T juga bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan Biro Investigasi Federal untuk menyelidiki peretasan tersebut.
Insiden kebocoran data pribadi seperti yang terjadi di AT&T, memunculkan risiko terhadap pelanggan selaku subjek data pribadi. Dengan terungkapnya data pribadi, membuka peluang lebih besar bagi hacker, scammer, dan pelaku tindak kejahatan lainnya untuk lebih spesifik menyasar calon korbannya. Insiden kebocoran data pribadi ini mengakibatkan AT&T harus menghadapi gugatan class action.
Dengan telah disahkannya UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, Telkom Group perlu mengambil pelajaran penting dari insiden di atas. Telkom Indonesia telah membentuk Sub Department Data Protection untuk memastikan perseroan dapat menjalankan pemrosesan data pribadi guna mendorong pertumbuhan bisnis digital secara aman dengan tetap mematuhi regulasi. Prinsip pelindungan data pribadi yang telah dirumuskan ke dalam 5 Focus Area dan 54 Key Activities oleh Sub Department Data Protection berdasarkan UU PDP, wajib dilakukan.
Berbagai kebijakan teknis dan organisasi, seperti penerapan enkripsi, database activities monitoring, dan pengelolaan back up dapat menjadi pilihan untuk mengantisipasi risiko tersebut. Pengambilan tindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, seperti yang dilakukan AT&T dan pemerintah Amerika Serikat, wajib dijalankan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan yang menyebabkan terjadinya insiden kebocoran data pribadi. Dengan penerapan prinsip pelindungan data pribadi yang baik, diharapkan Telkom Group dapat terhindar dari berbagai risiko sanksi administratif, termasuk sanksi denda dan tuntutan hukum. (raihan/red01)
#JagaDataPribadi #PatuhPDP #TelkomJagaPrivasi #KaryawanBijakDataAman
0 Disukai
56 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar