Sabtu, 09 April 2022 14:54 WIB

Boleh Mudik, Asal Vaksin Booster Dulu Yuk!

Ditinjau oleh : Satuan tugas Penanganan Covid-19 telah merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan

picture-of-article

Satuan tugas Penanganan Covid-19 telah merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat (booster) dan disiplin prokes menjadi syarat utama. Berikut syarat selanjutnya :

  • Anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
  • Anak usia 6-17 tahun harus menunjukan syarat vaksin dosis kedua.
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam.
  • Penerima vaksin dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
  • Penerima vaksin dosis kedua wajib testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca juga : Pengertian Indikasi dan Prinsip Hemodialisis

0 Disukai

733 Kali Dibaca