Cek Fakta-Fakta Terkait Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mendeteksi adanya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang tersebar di Jakarta dan Bali. Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyampaikan laporan setidaknya telah ada 8 kasus baru yang disebabkan oleh BA.4 dan BA.5 dengan tingkat kesakitan rendah.
Namun meskipun tingkat kesakitannya rendah, subvarian baru dari Omicron ini berpotensi dapat membuat lonjakan pada kasus Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu penting untuk dapat mencegah penyebaran lebih jauh dari subvarian baru ini. Adapun beberapa fakta yang perlu diketahui terkait subvarian BA.4 dan BA.5 ini adalah sebagai berikut :
- Memiliki Potensi Penyebaran Yang Lebih Cepat
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, subvarian BA.4 dan BA.5 ini memiliki potensi untuk dapat menyebar lebih cepat dibandingkan dengan subvarian Omicron sebelumnya.
- Menjadi Bagian Dari Varian Omicron
Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan WHO dan CDC, subvarian BA.4 dan BA.5 ini dianggap masih dalam bagian varian Omicron, hal tersebut akibat mutasi yang terjadi pada subvarian tersebut masih belum membuatnya memiliki klasifikasi tersendiri.
- Dapat Dideteksi Menggunakan Tes Antigen dan PCR.
Pemeriksaan terhadap subvarian BA.4 dan BA.5 ini masih dapat dilakukan dengan menggunakan tes Antigen dan PCR.
- Pencegahan Dapat Dilakukan Dengan Vaksinasi Covid-19
Vaksin Covid-19 juga terbukti masih efektif dalam mencegah penyebaran subvarian BA.4 dan BA.5 ini. Meskipun begitu, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster guna meningkatkan daya tahan tubuh.
Selain beberapa fakta diatas, gejala-gejala yang timbul pada subvarian BA.4 dan BA.5 ini cenderung masih sama dengan varian sebelumnya yakni pilek, batuk serta mengalami kelelahan. Adapun dengan potensi penyebaran yang cukup tinggi, masa inkubasi dari subvarian ini juga cenderung lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya yakni dengan waktu 2 sampai 3 hari seperti yang dijelaskan oleh Kemenkes.
Baca juga : Faktor Risiko Stroke yang Dapat Diubah
0 Disukai
1064 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar