Pemerintah Kembali Ingatkan Vaksin Booster Jadi Syarat Penting Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan dalam kebijakan pada SE terbaru menyebutkan terkait syarat dokumen perjalanan yang perlu dilengkapi untuk musim mudik Lebaran 2022 mendatang.
Dalam SE tersebut, dikatakan pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 ini dapat mudik tanpa melakukan testing. Namun hal tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang telah melakukan Vaksin Booster sementara untuk yang baru menerima vaksin primer dosis kedua tetap perlu melampirkan syarat tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,"jelas Prof Wiku
Prof. Wiku juga menjelaskan terkait pentingnya vaksin booster ini, menurut para ahli imunologi proses membentuk imunitas dalam vaksin diperlukan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan. Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,"tambah Prof. Wiku
Selain itu, untuk kelompok masyarakat dengan kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan akan juga diatur untuk tetap melakukan testing. Bagi kelompok Komorbid yang tidak dapat divaksin perlu melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam ditambah juga dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara untuk anak dengan usia dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Untuk anak usia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDB Umum.
Baca juga : Ini Alasan Kenapa Sering Nyeri Siku
0 Disukai
568 Kali Dibaca
Belum Ada Komentar